Pendidikan

Kode Etik Guru yang Tercantum Pasal 7 Huruf G Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2024

Jangkapanjang.com – Pertanyaan tentang 6 unsur tanggung jawab guru terdapat pada Latihan Pemahaman Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru yang saat ini sedang banyak dicari karena soal tersebut cukup sulit dijawab.

Nah jika Anda merasa tidak mampu mengerjakannya, jangan khawatir! Kali ini Jangkapanjang akan membagikan kunci jawaban yang pas beserta dengan alasannya.

Pertanyaan PPG

Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggung jawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru?

  • A. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
  • B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.
  • C. Sekolah, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan negara.
  • D. Profesi, perguruan tinggi, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik.

Kunci Jawaban

  • B. Profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan peraturan perundang-undangan.

Kenapa jawabannya bisa B? Nah, kunci jawaban ini didasarkan pada Permendikbud Ristek Nomor 67 Tahun 2025 tentang kode etik guru yang tercantum Pasal 7 huruf G sesuai soal di atas.

Isi dari permendikbud ristek tersebut adalah guru memuat tanggung jawab modal berupa: profesi, peserta didik, rekan seprofesi, orang tua/wali peserta didik, masyarakat, serta peraturan perundang-undangan.

  1. Profesi: Melindungi martabat, citra, dan integritas profesi pendidikan.
  2. Peserta didik: Bertanggung jawab atas kesejahteraan, perkembangan, dan perlakuan adil kepada siswa.
  3. Rekan sejawat: Membangun hubungan profesional yang saling mendukung antar sesama guru.
  4. Orang tua atau wali siswa: Memelihara komunikasi dan kerjasama yang baik demi kesejahteraan anak.
  5. Masyarakat: Berkontribusi pada kemajuan pendidikan serta menjaga kepercayaan publik.
  6. Peraturan perundang-undangan: Menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, serta peraturan dan undang-undang yang relevan dengan profesi guru.

Melalui keenam aspek ini, dapat dilihat bahwa kode etik guru mencakup tanggung jawab moral yang luas bagi setiap pendidik. Tidak hanya terhadap siswa, tetapi juga terhadap profesi, rekan kerja, orang tua, masyarakat, dan sistem hukum yang berlaku.

Jadi jawaban B dapat dipastikan benar karena didasarkan langsung pada data yang ada.

Baca juga: Bagaimana menerapkan experimental learning bersama guru

Penutup

Demikian pembahasan singkat tentang kunci jawaban soal PPG Kode etik Guru yang tercantum Pasal 7 huruf G Permendikbud Ristek nomor 67 tahun 2024 menyebutkan bahwa Guru memiliki tanggung jawab terhadap 6 unsur. Apa saja unsur yang menjadi tanggungjawab guru? Terima kasih sudah menyimak sampai akhir, semoga membantu.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button